Selasa, 26 Agustus 2014

SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) 2014

SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)

A. PENDAFTARAN PESERTA
1. Sistem dan Mekanisme
    1)   Prinsip Umum pengadaan CPNSD adalah netral, obyektif, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan transparan.
    2)   Tujuan Pengadaan CPNSD .
          Adalah memperoleh CPNSD yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral dan memiliki kompetensi sesuai dengan  tugas/jabatan yang akan diduduki.
    3)    Susunan Tim Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah meliputi
           a)    Penanggungjawab
           b)    Wakil Penanggungjawab
           c)    Ketua
           d)    Wakil Ketua
           e)    Sekretaris
           f)     Koordinator Sub Tim Seleksi Administrasi
           g)    Koordinator Sub Tim Penyusunan Mated Ujian dan Pengolahan Hasil Ujian
           h)    Koordinator Sub Tim Pelaksanaan Ujian
           I)     Koordinator Sub Tim Pemantau dan Evaluasi
   4)     Persyaratan umum pelamar :
          (a)  Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
          (b)  Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan betas) tahun dan se'tinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pads tanggal 1 Januari   2011 dan/atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 sampai dengan 40 tahun per 1 Januari 2011.
          (c)  Telah terdaftar pads Dinas Tenaga Keda setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
          (d)   Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
          (e)  Tidak  pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadaan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
          (f)   Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
          (g)  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
          (h)  Berkelakuan balk yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
          (i)   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah
          (j)   Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ;
          (k)  Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia
          (1)  Bersedia Tidak mengajukan permohonan pindah instansi ke luar doerah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNSD.
5. Olahragawan Berprestasi
Olahragawan Berprestasi adalah Olahragawan yang telah mencapai prestasi tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat dan / atau penghargaan, sebagai berikut :
(a) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic atau kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang olahraga, minima juara III atau Mendali Perunggu.
(b) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games atau Kejuaraan Regional/Asean Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal meraih Juara II atau Medali Perak.
(c) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga sebagai Juara I atau Medali Emas.
(d) Pelatih Olahraga berprestasi
Pelatih Olahraga berprestasi adalah Pelatih Olahraga yang memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi balk tingkat nasional atau tingkat internasional yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan


2. Pendaftaran CPNSD
a. Pengumuman
Pengumuman dimuat di internet, koran dan pagan pengumuman yang ditandatangani resmi oleh Ketua Tim Pengadaan CPNSD Provinsi/ Kabupaten/Kota.
b. Pendaftaran menggunakan media internet (on line registration) dengan tats cars
(1) Pelamar membuka situs https://panselnas.menpan.go.id/index.php/form-2/13-daerah/provinsi/kabkota/
(2)  Pelamar mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi / rekap pelamar).
(3)  Pelamar memilih menu pendaftaran CPNSD, lalu mengikuti perintah yang disediakan.
(4)  Pelamar memilih Instansi (Provinsi/Kabupaten/Kota).
(5)  Pelamar memilih kelompok formasi (Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis Lainnya dan Pelatih Olahraga).
(6)      Pelamar memilih satu jenis formasi yang dibutuhkan dari beberapa Formasi yang disediakan.
(7)    Pelamar mengisi biodata yang diminta.
(8)      Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran.
(9)  Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu berkas administrasi persyaratan setelah yakin data isian benar.
c. Pengiriman berkas administrasi pendaftaran peserta
Pengiriman berkas administrasi pendaftaran kepada Panitia rangkap 1 (satu), meliputi
(a)    Formulir pendaftaran dicetak melalui aplikasi on line dan ditempeli pas foto
(b)    Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur untuk formasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Bupati/Walikota untuk formasi Pemerintah Kabupaten/Kota
(c)    Fotocopy Ijazah dan traskrip nilai yang dipersyaratkan dilegalisasi
(d)    Sertifikat profesi/piagam bagi formasi yang dipersyaratkan dilegalisasi;
(e)    Fotocopy KTP dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
(f)     Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang dikeluarkan oleh panitia sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juts rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan diterima pads penetapan kelulusan dibubuhi materai Rp.6.000,-
B. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a.    Seleksi administrasi dilaksanakan dengan Penelitian berkas adalah memeriksa kebenaran dan kesesuaian antara berkas administrasi pendaftaran dengan data base pendaftaran sebagaimana dicetak pads Formulir Pendaftaran.
b.    Keputusan seleksi administrasi adalah :
      a)    MS (Memenuhi Syarat).
      b)    TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
    


2. Tes Psikologi
1) Tes Bakat Skolastik (TBS)
(a)  Kemampuan verbal ( Sinonim, anonim, analogi, pemahaman wacana )
(b)  Kemampuan kuantitatif Deretan angka, Aritmetika, Geometrika )
(c)  Kemampuan penalaran Penalaran logis, Penalaran analitis )
2) Tes Skala Kematangan (TSK)
(a)    Kemampuan beradaptasi
(b)    Pengendalian diri
(c)    Semangat berprestasi
(d)    Integritas
(e)    Inisiatif
3. Tes Akademis
Dengan materi Tes Pengetahuan Umum
(a)    Idiologi
(b)    Politik
(c)    Ekonomi
(d)    Sosial Budaya
(e)    Hukum dan Hankam
4. Pengolahan UK
(a) Batching yaitu mengelompokkan LJK sesuai dengan urutan formasi dan memberikan tanda sekat untuk satuan lembar tertentu LJK (paling banyak 200 UK).
(b)  Scanning yaitu memindai UK dengan satu jenis alat scan tertentu (IMR) untuk diproses dari image menjadi script dengan satu aplikasi tertentu (DMR) untuk mendapatkan karakter isian UK.
(c)  Validating yaitu mencocokan data karakter isian biodata UK dengan data base pendaftaran.
(d)  Scoring yaitu mentransformasikan karakter isian LJK menjadi nilai jawaban UK dengan aplikasi pengolahan UK yang telah diisi dengan Kunci Jawaban Soal Tes Psikologi.
(e) Sorting yaitu mengurutkan nilai jawaban UK sesuai urutan tertinggi sampai dengan terendah tiap formasi per instansi, untuk diambil jumlah kelulusannya sesuai alokasi formasi per instansi.
(f)   Printing yaitu mencetak nilai hasil Tes Psikologi dalam urutan ranking dan daftar kelulusan sesuai alokasi formasi.
C. PENGUMUMAN
a.   Penetapan kelulusan
Keputusan penetapan peserta yang dinyatakan lulus oleh Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Bupati/Walikota untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
b.   Pengumuman Kelulusan.
1)      Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara lugs dan serentak oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota
2)      Pengumuman kelulusan melalui
a)    Media cetak selama 1 (satu) hari.
b)    Internet selama 5 (lima) hari.

c)    Papan Pengumuman selama 10 (sepuluh) hari.http://panselnas.menpan.go.id/